Koreksi Pasal 12
UU Nomor 21 Tahun 1961 | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang MEREK PERUSAHAAN DAN MEREK PERNIAGAAN
Teks Saat Ini
Terhadap putusan Permohonan termaksud dalam Pasal 9 atau 10 tidak dapat diajukan permohonan peradilan banding.
Pasal 13.
(1) Barangsiapa pada waktu mengajukan permohonan pendaftaran merek termaksud dalam pasal 4, tidak bertempat tinggal di dalam daerah Republik INDONESIA, harus memilih tempat tinggal di dalam daerah Republik INDONESIA dan menunjuk seorang kuasa di INDONESIA yang dapat bertindak atas namanya.
(2) Semua surat-menyurat selanjutnya dikirim kepada alamat tempat tinggal yang telah dipilih itu.
Pasal 14.
(1) Putusan Pengadilan Negeri di Jakarta oleh Panitera diberitahukan kepada Kantor Milik Perindustrian secara tertulis.
(2) Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri di Jakarta, setelah putusan itu berkekuatan pasti, oleh Kantor Milik Perindustrian merek tersebut didaftarkan dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 3, atau dibuat catatan tentang pernyataan batal pendaftaran merek tersebut dalam kolom yang bersangkutan dari Daftar Umum dimana merek tersebut didaftarkan.
(3) Merek tersebut didaftarkan oleh Kantor Milik Perindutrian setelah pemohon memenuhi biaya pendaftaran yang termaksud dalam ayat 2 c, pasal 4. Jika biaya
pendaftaran tersebut tidak dipenuhi dalam waktu tiga bulan setelah putusan Pengadilan Negeri yang. telah berkekuatan pasti, maka permohonan pendaftaran merek tersebut dianggap ditarik kembali.
Pasal 15.
Dari putusan-putusan termaksud dalam pasal 14 dan dari semua putusan-putusan perkara perdata dan pidana mengenai merek oleh Panitera Pengadilan yang bersangkutan secepat mungkin dikirimkan suatu salinan putusan kepada Kantor Milik Perindustrian.
Pasal 16.
(1) Atas usaha Kantor Milik Perindustrian diadakan pengumuman mengenai:
a. pernyataan batal tentang suatu pendaftaran merek yang telah diumumkan menurut pasal 8.
b. hapusnya kekuatan hukum suatu pendaftaran merek karena alasan-alasan tersebut dalam pasal 18.
c. pemindahan hak atas suatu merek yang didaftarkan menurut pasal 7 dan yang dicatat menurut pasal 20.
(2) Pengumuman-pengumuman yang ditentukan oleh pasal ini dimuat dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
