Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
3. Kota Administratif Tangerang adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Tangerang;
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;
5. Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
BAB II…