Koreksi Pasal 14
UU Nomor 2 Tahun 1993 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana sebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang selama (3) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
