Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Ekstradisi tertanggal 29 Juni 1976, yang salinan naskahnya dilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini.
UU Nomor 2 Tahun 1978
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.