Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 2 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1978 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN THAILAND TENTANG EKSTRADISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 1978 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SUDHARMONO, S.H.
Koreksi Anda