Koreksi Pasal 1
UU Nomor 2 Tahun 1978 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1978 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN THAILAND TENTANG EKSTRADISI
Teks Saat Ini
Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Ekstradisi tertanggal 29 Juni 1976, yang salinan naskahnya dilampirkan pada UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
