Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4571) sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal2 berbunyi sebagai berikut: