Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 14 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 13-2005 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Penerimaan sumter daya alam; b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara; dan c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya. (2) Penerimaan sumter daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp165.694.879.000.000,00 (seratus enam puluh lima triliun enam ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah). (3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp22.322.500.000.000,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus dua puluh dua miliar lima ratus juta rupiah). (4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp41.811.889.281.000,00 (empat puluh satu triliun delapan ratus sebelas miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah). (5) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam penjelasan ayat ini. 4. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda