Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 14 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN UU 13-2005 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Dana perimbangan; dan b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian. (2) Dana perimpangan sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 216. 797.725.400.000,00 (dua ratus enam belas triliun tujuh ratus sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah). (3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 4.052.120.000.000,00 (empat triliun lima puluh dua miliar seratus dua puluh juta rupiah). 7. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasall0 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda