Membentuk Pengadilan Tinggi Gorontalo yang berkedudukan di Kota Gorontalo.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo meliputi wilayah Provinsi Gorontalo.
(2) Seluruh. . .
- 4 –
(2)Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Gorontalo merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, daerah hukum Pengadilan Tinggi Manado dikurangi dengan daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo ditentukan sebagai berikut :
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Manado tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Manado;
b. perkara . . .
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Manado tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Pasal 5
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
- 5 –
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 64
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,
ttd.
Edy Sudibyo