Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 14 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI GORONTALO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Gorontalo, perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo ditentukan sebagai berikut : a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Manado tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Manado; b. perkara . . . b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Manado tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Koreksi Anda