Membentuk Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang berkedudukan di Pangkal Pinang.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung meliputi wilayah Provinsi Bangka Belitung.
(2) Seluruh . . .
(2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Bangka Belitung merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, daerah hukum Pengadilan Tinggi Palembang dikurangi dengan daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Bangka Belitung.
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung ditentukan sebagai berikut :
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang;
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Palembang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
Pasal 5
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 63
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,
ttd.
Edy Sudibyo