Koreksi Pasal 3
UU Nomor 13 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, daerah hukum Pengadilan Tinggi Palembang dikurangi dengan daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Bangka Belitung.
Koreksi Anda
