Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 13 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung ditentukan sebagai berikut : a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Palembang; b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Palembang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
Koreksi Anda