Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah.
2. Kabupaten Toli-Toli, yang sebelumnya bernama Kabupaten Buol Toli-Toli, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dan berubah nama berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 51 Tahun 7999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Toli-Toli.
SK No 20i663 A Pasal 2 . .
PRESIDEH