Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 125 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 125 Tahun 2024 tentang KABUPATEN TOLI-TOLI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Toli-Toli mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Teluk Dondo dan Laut Sulawesi; b. sebelah b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Buol; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Parigi Moutong; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Donggala dan Selat Makassar. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Toli-Toli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda