Membentuk Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang berkedudukan di Sofifi.
Pasal 2 . . .
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara meliputi wilayah Provinsi Maluku Utara.
(2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Maluku Utara merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon dikurangi dengan daerah hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara.
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Maluku Utara, perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara ditentukan sebagai berikut :
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Ambon tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Ambon;
b. Perkara . . .
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Ambon tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Pasal 5
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIKINDONESIA, ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 61
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,
ttd.
Edy Sudibyo