Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 11 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIKINDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 61 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd. Edy Sudibyo
Koreksi Anda