Koreksi Pasal 2
UU Nomor 11 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI MALUKU UTARA
Teks Saat Ini
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara meliputi wilayah Provinsi Maluku Utara.
(2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Maluku Utara merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Koreksi Anda
