Pasal 1
(1) Uang rambu yang disebut dalam "Bakengeldordonnantie 1935" (Staatsblad 1935 No. 468) seperti diubah dengan Ordonnantie- ordonnantie dalam Staatsblad 1936 No. 651 dan Staatsblad 1947 No. 74 beserta pembayaran yang setinggi-tingginya dari uang rambu yang disebut di dalamnya, kecuali jumlah Pembayaran yang setinggi-tingginya yang disebut dalam pasal 2 ayat 3, dinaikkan dengan 100%.
(2) Jumlah pembayaran yang setinggi-tingginya secara berlangganan, seperti yang disebut dalam pasal 2 ayat 3 dari "Bakengeldordonnantie 1935" (Staatsblad 1935 No. 468) yang
diubah dengan Ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936 No. 651 dan Staatsblad 1947 No. 74, ditetapkan Rp. 27.000,- (duapuluh tujuh ribu rupiah).
(3) Tarip uang rambu setinggi-tingginya yang disebut dalam "Bakengeldverordening 1935 (Staatsblad 1935 No. 469) yang diubah dengan Regeringsverordening dalam Staatsblad 1936 No.
652 dan Ordonnantie dalam Staatsblad 1947 No. 74 dinaikkan dengan 100%.