Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 11 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1958 tentang KENAIKAN TARIP UANG RAMBU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uang rambu yang disebut dalam "Bakengeldordonnantie 1935" (Staatsblad 1935 No. 468) seperti diubah dengan Ordonnantie- ordonnantie dalam Staatsblad 1936 No. 651 dan Staatsblad 1947 No. 74 beserta pembayaran yang setinggi-tingginya dari uang rambu yang disebut di dalamnya, kecuali jumlah Pembayaran yang setinggi-tingginya yang disebut dalam pasal 2 ayat 3, dinaikkan dengan 100%. (2) Jumlah pembayaran yang setinggi-tingginya secara berlangganan, seperti yang disebut dalam pasal 2 ayat 3 dari "Bakengeldordonnantie 1935" (Staatsblad 1935 No. 468) yang diubah dengan Ordonnantie-ordonnantie dalam Staatsblad 1936 No. 651 dan Staatsblad 1947 No. 74, ditetapkan Rp. 27.000,- (duapuluh tujuh ribu rupiah). (3) Tarip uang rambu setinggi-tingginya yang disebut dalam "Bakengeldverordening 1935 (Staatsblad 1935 No. 469) yang diubah dengan Regeringsverordening dalam Staatsblad 1936 No. 652 dan Ordonnantie dalam Staatsblad 1947 No. 74 dinaikkan dengan 100%.
Koreksi Anda