Koreksi Pasal 2
UU Nomor 11 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1958 tentang KENAIKAN TARIP UANG RAMBU
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 1958 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
MENTERI PELAYARAN,
NAZIR.
MENTERI KEUANGAN,
SUTIKNO SLAMET
Diundangkan pada tanggal 18 Maret 1958 MENTERI KEHAKIMAN,
G.A. MAENGKOM.
MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG KENAIKAN TARIP UANG RAMBU
Menyediakan suatu system perambuan dan penerangan pantai diperairan INDONESIA adalah kewajiban Negara.
Untuk keperluan ini dan pemeliharaannya diminta dari kapal-kapal pembayaran menurut tarip yang ditetapkan sekedar penutup ongkos- ongkos eksploitasi.
Angka-angka pengeluaran dan penerimaan untuk Dinas Perambuan dan Penerangan Pantai dari 3 tahun berturut-turut adalah sebagai berikut:
PENGELUARAN:
PENERIMAAN:
1952 Rp. 14.905.000,-
Rp. 6.000.000,- 1953 Rp. 15.838.600,-
Rp. 11.000.000,- 1954 Rp. 10.000.000,-
Rp. 9.000.000,-
Di samping itu perlu sekali dipertimbangkan pembaharuan alat- alat perambuan.
Tentang angka pengeluaran tersebut di atas dikemukakan bahwa jumlah-jumlah itu bukan merupakan pengeluaran yang sebenarnya, melainkan disesuaikan dengan Anggaran Belanja yang tersedia, yang sebetulnya sangat kurang untuk dapat memelihara dan memperbaharui alat-alat perambuan dan penerangan pantai semestinya.
Mengingat hal tersebut di atas maka diusulkan agar tarip uang rambu dinaikkan dengan 100%.
Kenaikan ini dianggap cukup untuk sementara waktu, karena pada tahun 1947 pembayaran tersebut telah dinaikkan dengan 100%.
Menurut pasal 2 ayat 3 Bakengeldordonnantie, untuk pembayaran uang rambu secara berlangganan ditetapkan jumlah maximum sebesar Rp. 12.150,- Jumlah tersebut adalah uang rambu yang harus dibayar untuk kapal-kapal yang berukuran 27.000 m3 = 9540 B.R.T. ke atas.
Berhubung dengan perkembangan pelayaran pada umumnya, batas tersebut sekarang dipandang terlalu rendah.
Dengan UNDANG-UNDANG ini batas itu ditetapkan 40.000 m3 =
14.134 B.R.T., sehingga pembayaran secara berlangganan, setinggi- tingginya ditetapkan Rp. 27.000,-
CATATAN
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-27 pada tanggal 21 Pebruari 1958 pada hari Jum'at, P. 268/1958
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:
LN 1958/25; TLN NO. 1554
Koreksi Anda
