Pasal 1
Membentuk tiga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara masing-masing:
1. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, berkedudukan di Jakarta;
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, berkedudukan di Medan;
3. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang, berkedudukan di Ujung Pandang.