Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 10 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA, MEDAN, DAN UJUNG PANDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang sebagaimana ditemukan dalam Pasal 2 UNDANG-UNDANG ini, berlaku sampai terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Koreksi Anda