Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 10 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA, MEDAN, DAN UJUNG PANDANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal mulai diterapkannya UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA MOERDIONO
Koreksi Anda