Pasal 1
Bab III UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik INDONESIA (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :