Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 1 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN UU 20-1982 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Cadangan Tentara Nasional INDONESIA diperoleh secara sukarela dan wajib dari : a. anggota Angkatan Bersenjata yang telah menyelesaikan masa dinasnya sebagai anggota Angkatan Bersenjata; b. warga negara yang memenuhi persyaratan. (2) Ketentuan-ketentuan tentang anggota Cadangan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda