Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 1 Tahun 1988 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN UU 20-1982 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Angkatan Bersenjata diperoleh secara sukarela dan wajib dari warga negara yang memenuhi persyaratan. (2) Ketentuan-ketentuan tentang anggota Angkatan Bersenjata sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda