Pasal 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara INDONESIA yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA dalam Perseroan Terbatas Perusahaan Pengembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara INDONESIA (P.T.
Rajawali Nusantara INDONESIA).