Koreksi Pasal 2
PP Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp675.000.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok Rekening Dana Investasi (RDI) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara INDONESIA kepada Negara Republik INDONESIA berdasarkan Perjanjian Pinjaman Rekening Dana Investasi (RDI) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
