Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara INDONESIA yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA dalam Perseroan Terbatas Perusahaan Pengembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara INDONESIA (P.T. Rajawali Nusantara INDONESIA).
Koreksi Anda