Negara
melakukan penyertaan modal pada International Rubber Consortium Limited yang didirikan dan berkedudukan di Thailand.
Pasal 2
(1) Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp29.000.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar rupiah).
(2) Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
Pasal 3
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan www.djpp.kemenkumham.go.id
oleh selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara Republik INDONESIA pada International Rubber Consortium Limited sebesar USD2.500.000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) sebagai pembayaran kewajiban tahun 2014.
Pasal 4
Pelaksanaan penyertaan modal Negara pada International Rubber Consortium Limited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id