Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL RUBBER CONSORTIUM LIMITED

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp29.000.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar rupiah). (2) Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
Koreksi Anda