Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 97 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL RUBBER CONSORTIUM LIMITED

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penyertaan modal Negara pada International Rubber Consortium Limited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda