Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal pada ASEAN Infrastructure Fund yang keanggotaannya disahkan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA Dalam Rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 85 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA Dalam Rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund.