Koreksi Pasal 4
PP Nomor 96 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASEAN INFRASTRUCTURE FUND
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada ASEAN Infrastructure Fund sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
