Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 96 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASEAN INFRASTRUCTURE FUND

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penambahan penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk memenuhi kewajiban Negara Republik INDONESIA pada Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA dalam rangka pendirian ASEAN Infrastructure Fund sebesar USD47.538.519,63 (empat puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan belas dolar Amerika Serikat enam puluh tiga sen) yang terdiri dari pemenuhan kewajiban tahun 2014 dan pelunasan kekurangan pembayaran kewajiban tahun 2013.
Koreksi Anda