Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 154) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: