Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14B

PP Nomor 90 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai perubahan besaran Tunjangan Jabatan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi berlaku terhitung mulai bulan Juli 2014. 3. Lampiran pada nomor urut 4 yaitu Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dengan besaran semula Rp77.504.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus empat ribu rupiah) diubah menjadi Rp82.451.000,00 (delapan puluh dua juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini
Koreksi Anda