Koreksi Pasal 14A
PP Nomor 90 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI
Teks Saat Ini
Pengaturan mengenai Tunjangan Khusus Kinerja bagi Pegawai Negeri yang berada di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya diberlakukan kembali mulai bulan Juli 2014.
Koreksi Anda
