Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktur yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
2. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dan berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dan elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
3. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
4. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desa Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
5. Pemohon adalah pihak yang mengajuk Permohonan.
6. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah eksklusif yang
diberikan oleh negara Republik INDONESIA kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak untuk melaksanakan hak tersebut.
7. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
8. Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual termasuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
9. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.