Koreksi Pasal 13
PP Nomor 9 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2006 tentang TATA CARA PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Teks Saat Ini
(1) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah diberikan Sertifikat sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang belum diberikan Sertifikat pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
