Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 9 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2006 tentang TATA CARA PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik INDONESIA harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan dan memilih domisili hukum di INDONESIA.
Koreksi Anda