Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah …
1. Pemerintah Daerah Ujung Pandang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan Eksekutif Daerah;
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ujung Pandang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Badan Legislatif Kota Ujung Pandang;
3. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
BABII PERUBAHAN NAMA KOTA UJUNG PANDANG MENJADI KOTA MAKASSAR