Koreksi Pasal 4
PP Nomor 86 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN NAMA KOTA UJUNG PANDANG MENJADI KOTA MAKASSAR DALAM WILAYAH PROPINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini maka ketentuan pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros, dan Pangkajene, dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propnsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2970), dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
