Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 86 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN NAMA KOTA UJUNG PANDANG MENJADI KOTA MAKASSAR DALAM WILAYAH PROPINSI SULAWESI SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan dengan didahului sosialisasi oleh Pemerintah Daerah secara ... secara bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan masa tenggang penyesuaian administrasi selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), nomenklatur Kota Ujung Pandang dapat dipakai secara bersama-sama dengan nomenklatur Kota Makassar, dan setelah tenggang waktu tersebut berakhir maka sepenuhnya digunakan nomenklatur Kota Makassar.
Koreksi Anda