Pasal 42A
(1) Di dalam Pusat Logistik Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Pusat Logistik Berikat.
(2) Penyelenggaraan Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pusat Logistik Berikat yang berbadan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
(3) Penyelenggara Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Pusat Logistik Berikat.
(4) Dalam 1 (satu) penyelenggaraan Pusat Logistik Berikat dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan Pusat Logistik Berikat.
(5) Pengusahaan Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. pengusaha Pusat Logistik Berikat; atau
b. pengusaha di Pusat Logistik Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Pusat Logistik Berikat.
(6) Pengusaha Pusat Logistik Berikat dan pengusaha di Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan kegiatan menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dalam jangka waktu tertentu.
(7) Kegiatan menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
(8) Pengusaha di Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus berbentuk badan usaha.
(9) Terhadap badan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.