Koreksi Pasal 42B
PP Nomor 85 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Barang yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke Pusat Logistik Berikat:
a. diberikan penangguhan Bea Masuk;
b. tidak dipungut PDRI; dan/atau
c. diberikan pembebasan cukai.
(2) Barang yang dimasukkan dari Pusat Logistik Berikat lainnya ke Pusat Logistik Berikat:
a. diberikan penangguhan Bea Masuk;
b. tidak dipungut PDRI;
c. diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
d. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3) Barang yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat selain Pusat Logistik Berikat ke Pusat Logistik Berikat, berupa:
a. barang asal luar daerah pabean:
1. diberikan penangguhan Bea Masuk;
2. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
3. diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
4. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
b. barang asal tempat lain dalam daerah pabean, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(4) Barang yang dimasukkan dari KEK, Kawasan Bebas, atau Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan, ke Pusat Logistik Berikat, berupa:
a. barang asal luar daerah pabean:
1) diberikan penangguhan Bea Masuk;
2) tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
3) diberikan pembebasan cukai; dan/atau 4) tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang Mewah.
b. barang asal tempat lain dalam daerah pabean, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(5) Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Pusat Logistik Berikat yang ditujukan untuk ekspor dalam rangka konsolidasi ekspor atau penyediaan barang ekspor, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(6) Barang asal luar daerah pabean yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean oleh pihak yang mendapat fasilitas ke Pusat Logistik Berikat yang ditujukan untuk tujuan tertentu:
a. diberikan penangguhan Bea Masuk;
b. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
c. diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
d. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(7) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) asal luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai:
a. dilunasi Bea Masuk;
b. dipungut Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
c. dilunasi cukainya untuk Barang Kena Cukai.
(8) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) asal luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan kepada pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan diberikan fasilitas sesuai dengan ketentuan fasilitas dimaksud.
(9) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Pusat Logistik Berikat yang bersangkutan.
Koreksi Anda
