Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46A

PP Nomor 85 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat wajib melakukan pencatatan atas pemasukan dan pengeluaran barang dengan menggunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer.
Koreksi Anda