Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4972) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: